FAQ / Pertanyaan
Seputar Qurbankuonline.com
Qurbankuonline.com dan Pesanan
Pemesanan -> Pembayaran -> konfirmasi pembayaran ->Penyedia memilih hewan qurban ->Penyaluran hewan -> Pemotongan hewan -> penyaluran daging qurban -> Pelaporan.
Cara membelinya setelah anda masuk ke website pilih menu Hewan Qurban kemudian pilih hewan yang anda inginkan kemudian masukan ke Keranjang
- setelah memasukan hewan qurban ke keranjang kemudian klik ikon keranjang/troli,
- lalu akan diarahkan ke tampilan menu keranjang klik tombol lanjutkan ke Checkout.
- Kemudian akan dirahkan ke tampilan Checkout, lalu isi data lengkap pemesan kemudian nama pequrban dan data lengkap lainnya.
- kemudian klik Buat pesanan untuk melakukan transaksi pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, anda mengkofirmasi transaksi anda di menu Konfirmasi Pembayaran untuk proses selanjutnya
Setelah pemesan/pequrban melunasi pembayaran, pihak Qurbankuonline.com akan memilih hewan qurban dengan kreteria pilihan pequrban yang telah memenuhi syarat qurban, kemudian penyedia akan mengirimkan foto/video hewan qurban yang telah dipilih
Pemesan tidak dapat membatalkan pesanannya yang telah dipilih
Pesanan kan ditindak lanjuti sampai kami terima konfirmasi pembayaran dari pemesan/calon pequrban
Bisa, nama pequrban bisa diganti dengan catatan pergantian dilakukan paling lambat H-4 Hari Raya Idul Adha
Kategori Paket Qurban
Kategori paket yang disediakan bagi anda yang ingin menunaikan ibadah qurban berupa 1 atau lebih domba kambing untuk 1 orang pequrban/ekor domba atau kambing
Kategori paket yang disediakan bagi anda yang ingin menunaikan ibadah qurban berupa 1 atau lebih sapi untuk 7 orang pequrban/ekor sapi
Pequrban
- Hewan qurban disembelih atas nama pemesan
- Pemesan mencantumkan nama orang lain untuk hewan qurban yang akan disembelih
- Pequrban merupakan nama anak yatim / yatim piatu yang telah tentukan oleh penyedia dalam program sedekah qurban yatim
Jumlah pequrban untuk domba dan sapi sebanyak 1 orang sedangkan untuk hewan sapi sebanyak 7 orang
Pemilihan hewan dan Penyaluran
Hewan qurban yang dipilih merupakan Kambing, domba dan sapi yang telah memenuhi syarat baik dari segi umur maupun bebas dari cacat fisik yang tidak diperbolehkan dalam qurban dan dalam keadaan sehat
hanya untuk jenis domba dan kambing kelas ekonomis kami menggunakan jantan dan atau betina, untuk jenis dan kelas lainnya kami gunakan hewan jantan
Dalam menentukan pemilihan hewan dilakukan oleh pihak penyedia sesuai dengan kreteria yang telah dipilih pemesan
Hewan qurban akan disalurkan tempat yang membutuhkan daging qurban oleh penyedia ke : 1). Masjid 2). Yayasan Yatim-Yatim Piatu 3). Pondok Pesantren 4). Panti Asuhan 5). Lokasi bencana 6). Majelis pendidikan agama dll.
Hewan qurban akan disalurkan ke tempat-tempat penyembelihan pada H-3 s.d H-1
Pemotongan dan Distribusi
Pemotongan hewan qurban akan dilaksanakan setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah)
Untuk saat ini, penyedia belum bisa memfasilitasi akomodasinya, jika memungkinkan bagi pequrban silahkan
Domba, kambing maupun sapi akan disembelih jika pemesan telah melunasi pembayaran
Penyembelih merupakan orang/pihak yang tunjuk qurbankuonline.com sebagai wakil dari pequrban
seluruh bagian dari hewan yang disembelih akan disalurkan seluruhnya ke penerima daging qurbankuonline.com
Pembiayaan
Tidak ada, biaya yang tertera dalam detail produk hewan qurban sudah termasuk dengan layanan 1). Biaya Ongkir 2). Biaya perawatan 3). Biaya pakan 4). Biaya Penyaluran 5). Biaya pemotongan 6). Biaya dokumentasi 7). Biaya pelaporan
Jika terjasi kenaikan harga maka dalam pemilihan hewan qurban menyesuai dengan uang yang telah disetorkan dengan bobot yang sepadan
Pembatalan
Pemesanan yang sudah ditandai dengan penyetoran uang ke pihak penyedia tidak dapat dibatalkan
Patungan sapi & Sedekah qurban yatim
Qurban sapi patungan adalah paket yang disediakan bagi perorangan yang ingin berqurban sapi dan akan dimasukkan dalam satu kelompok yang ditentukan oleh penyedia yang beranggotakan 7 orang sesuai dengan ketentuan qurban sapi
jika kelompok qurban sapi patungan kurang dari 7 orang semisal hanya ada 3 orang dst, maka penyedia akan mengalihkan bentuk qurbannya menjadi kambing sesuai dengan uang yang telah disetorkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu
Paket sedekah qurban ialah salah satu paket yang diperuntukan bagi anda yang ingin bersedekah qurban dengan target sedekah untuk para yatim/yatim piatu akan disembelih atas nama orang yatim/yatim piatu yang bersangkutan
Nama yatim/yatim piatu akan ditentukan oleh pihak qurbankuonline.com
yatim/yatim piatu yang berhak menerima sedekah qurban merupakan anak yatim/yatim piatu yang sedang menjajalani masa pendidikan yang tinggal ditempat penyaluran (pesantren, yayasan, madrasah dll) atau disekitarnya
Klik menu Beranda kemudian pilih menu Hewan Qurban lalu masukan keranjang dan lakukan pembayaran
Ya, pemesan akan menerima data diri yatim yang menerima sedekah qurban bersamaan dengan laporan pelaksanaan qurban
Garansi
Jika hewan qurban mati sebelum dilakukan proses penyembelihan pihak Qurbankuonline.com akan mengganti hewan yang mati tersebut sesuai dengan jenis hewan dan bobotnya dengan catatan kematian hewan disebabkan dari kesalahan pihak Qurbankuonline.com
Keadaan hewan yang mendapatkan garansi 1). Hewan yang sakit setelah proses pemilihan 2). Hewan mati saat berada di penampungan/kandang 3). Hewan mati saat pengiriman 4). Hewan mati ketika berada di tempat penyaluran
KOMITMEN
Insyaa Allah, selama lebih kurang 20 tahun kami melayani permintaan pengadaan hewan qurban dan kami selalu berdo’a kepada Allah SWT Yang Maha Kuasa agar kami diberikan kekuatan dan kemampuan untuk berusaha menjaga amanah serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab
FAQ / Pertanyaan
Seputar Qurban
Qurban dan Aqiqah
Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Qurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang memiliki persamaan dan perbedaan. Di antara persamaannya adalah sama-sama melibatkan hewan untuk disembelih. Qurban dilaksankan dengan menyembelih kambing, sapi, kerbau atau unta. Sedang aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing. Qurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan/atau tiga hari berikutnya yang disebut hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Sedangkan aqiqah idealnya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si bayi.
Jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah. Ada baiknya pula–apabila saudara menginginkan kedua-keduanya (kurban dan aqiqah)–saudara mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al Haitami, hanya menghasilkan pahala salah satunya saja. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu kurban maka cukup diniatkan kurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.
Hukum qurban
Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Berkurban apabila dinadzari hukumnya dapat menjadi wajib. Misalnya jika seseorang berjanji akan berkurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Syarat Pequrban
Syarat Hewan Qurban
Hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimatul An’am: unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.
Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:
1. Hewan yang salah satu matanya buta
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirobohkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit. Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Sunnah-sunnah Qurban
1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi)
2. Bagi orang perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
berikut juga kesunahan dalam berqurban
1. Berkurban dengan hewan gemuk
Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Al Baihaqi dan Hakim disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda;
اِنَّ اَحَبَّ الضَّحَايَا اِلَى اللهِ اَغْلاَهَا وَاَسْمَنُهَا
“Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk.”
Berkurban dengan hewan yang paling bagus dan gemuk juga memiliki daging yang banyak merupakan sunah dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ.
2. Tidak memotong rambut dan kuku
Umat Muslim yang akan berkurban, disunahkan untuk tidak memotong atau mencabut kuku dan rambutnya mulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga selesai waktu menyembelih hewan kurban. Nabi ﷺ bersabda :
“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
3. Menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung
Rasulullah ﷺ bersabda : “Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta”. (HR. Abu Daud 2810 dan At-Tirmizi 1521)
Disunahkan bagi mereka yang berkurban untuk melihat secara langsung pemotongan hewan kurban. Namun, tidak mampu melihatnya maka diperbolehkan untuk dilakukan oleh orang lain atau tidak menyaksikan penyembelihannya.
4. Membaca Basmalah dan Dzikir
Membaca basmalah dan berdzikir kepada Allah SWT saat dengan menyembelih hewan kurban merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Haj : 36 :ketika menjelaskan tentang berkurban: “Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya”
5. Menyantap daging kurban
Dalam surat QS. Al-Hajj: 28, Allah Swt berfirman :
لِّيَشۡهَدُوۡا مَنَافِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ فِىۡۤ اَ يَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ۚ فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ
“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Dan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha- dengan lafadz: “Makan, simpan dan bersedekahlah kalian (dari kurban kalian).” (HR. Muslim: 1971).
Waktu Peyembelihan Hewan
Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Keutamaan Berqurban
Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)